Sabtu, 20 Desember 2014

Perbandingan Madzhab-Haji 6 Madzhab



    Haji Enam Madzhab
By' Ibnul Karnabi

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan
oleh umat Islam yang memenuhi kriteria  istitha’ah, antara lain mampu secara materi, fisik, dan mental dalam satu kali seumur hidup bagi umat muslim dan muslimah.[1]
Peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadapat jama’ah haji diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Penyempurnaan sistem manajemen tersebut agar calon jama’ah haji lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama, sehingga diperoleh haji mabrur. Upaya peningkatan dalam penyempurnaan tersebut dilaksanakan dari tahun ketahun agar tidak terulang kembali kesalahan dan/ atau kekurangan yang terjadi pada masa-masa sebelumnya.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian Haji
Haji menurut bahasa ialah Al-Qashdu artinyamengerjakan sesuatu dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang dilakukan berulang-ulang.[2]
Menurut syara’ haji adalah menuju ke baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat islam.
      Melaksanakan ibadah Hajihukumnya wajib satu kali dalam seumur hidup bagi muslim muslimah yang sudah baligh dan mampu di perjalanan.
 
                                           I.            Syarat-syarat sahnya Haji adalah sebagai berikut :[3]
a.       Orang-orang yang beragama Islam
b.      Orang-orang yang sudah Balig(Mukallaf)
c.       Sehat akal dan pikiran
d.      Merdeka
e.       Orang-orang yang mampu secara material dalam melakukan perjalanan haji, memiliki bekal yang cukup di perjalanan, sehat jasmani dan rohani, dan menguasai manasik atau ada yang membimbingya.

Menurut Beberapa Madzab tentang Syarat Haji
No.
INDIKATOR
Syafi’i
Hanafi
Hambali
Maliki
Syi’ah
Dhahiri

1.      Balig

dalam salah satu pendapatnya mengatakan Izin wali merupakan syarat sahnya ihram.

Haji anak kecil udah dianggap sah sekalipun sudah mumayyis baik diizinkan walinya maupun tidak karena tujuan haji bagi anak kecil itu semata-mata untuk latihan
Jika anak kecil itu sudah balig tapi belum melaksanakan wuquf maka dia diberi pahala sesuai dengan haji dalam islam.

Hambali dalam salah satu pendapatnya mengatakan Izin wali merupakan syarat sahnya ihram.

Dalam salah satu pendapatnya mengatakan Izin wali merupakan syarat sahnya ihram.



2.      Bisa Atau Mampu

Hanafi : Dia akan diberi pahala dan tidak wajib melakukan haji lagi sekalipun dia telah mampu
Hambali: Barang siapa yang meninggalkan hak, maka dia harus menunaikannya, seperti hak membayar hutang.. Dan kalau dia naik haji, maka dia diberi pahala sesuai dengan kewajiban melaksanakan haji.

Maliki Bahwa barang siapa yang mampu berjalan, maka dia wajib haji, sebagaimana diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada sanak saudaran dan keluarganya, tidak terkecuali. Dia wajib menjual apa saja yang dibutuhkan untuk haji, baik berupa alat-alat mata pencaharian di bumi, binatang ternak maupun alat-alat lainnya bahkan sampai pada buku-buku dan hiasan-hiasan yang dipakainya.

Syiah : Kalau dia mampu setelah itu maka hajinya tidak diberi pahala dan tidak dianggap telah melaksanakan fardhu haji, karena segala sesutu yang di syaratkan berputar berlaku sesuai dengan putaran syarat, baik ada maupun tidak. Dan sebelum mampu dia tidak diwajibkan dan dia hanya disunnahkan untuk  melaksanakan haji. Setelah ada kemampuan, dan dia telah mempunyai  maka dia wajib mengulangi haji lagi.[4]


























                                        II.            Rukun Haji
No
Indikator
Hanafi
Maliki
Hambali
Syafi’i
Imamiyah
1
Ihram
Kalau tidak ada air, maka gugurlah sunnah mandi itu, dan tidak diperintahkan untuk bertayammum sebagai penggantinya.
Sama seperti Imam Hanafi.
Harus bertayammum sebagai pengganti mandi.
Sama seperti imam Hambali.
Berbeda pendapat di kalangan mereka, ada yang melarang dan ada yang membolehkan tayammum sebagai pengganti air.

Kewajiban ihram:
a.       Niat











b.      Talbiyah

















c.       Memakai pakaian ihram

Tidak bisa dianggap perintah dalam ihram hanya dengan niat sebelum melakukan talbiyah.




Membaca talbiyah atau bacaan lain yang menggantinya, seperti tasbih, dan memberikan kurban adalah merupakan salah satu syarat dari beberapa syarat ihram.







Diantaranya adalah mengenakan kain sarung dan selendang. Kain sarung adalah kain yang menutupi dari pusar sampai lututnya. Sedangkan selendang adalah kain yang dapat menutupi punggung, dada dan kedua pundaknya. Memakai selendang itu disunnahkan.

Sama seperti iamam Syafi’i.










Ihram itu tidak batal dengan adanya senggang waktu yang lam antara talbiyah dan ihram. Ihram juga tidak batal jika tidak membaca talbiyah sama sekali. Namun orang yang meninggalkannya harus membayar dam atau berkurban.


Disunnahkan memakai kain sarung, selendang dan sandal. Kalau memakai pakaian selain selendang dan kain sarung yang merupakan pakaian yang tidak terjahit dan tidak sampai menutupi seluruh tubuh, maka tidak membatalkan.

Ihram dinamakan (dianggap) ihram, semata-mata dengan niat.






Talbiyah merupakan sunnah dan disunnahkan membacanya pada waktu ihram. Tetapi kalau niat berihram tanpa talbiyah, maka tetap sah.







Disunnahkan sebelum ihrammemakai kain  sarung, dan selendang, yang keduanya berwarna putih, bersih dan baru, dan juga sandal.

Sama seperti iamam Hmbali.










Sama seperti imam Hmbali.
















Diantaranya adalah memakai kain sarung dan selendang yang berwarna putih dan baru. Jika tidak ada yang baru, maka yang sudah dicuci.

Niat itu wajib berbarengan dengan perintah melakukan ihram. Niat tidak cukup (bisa) dipertengahan, sekalipun tujuan ihram telah ditentukan untuk haji atau umrah.

Tidak dianggap ihram dalam haji tamattu’, haji ifrad, umrah keduanya, dan juga dalam umrah mufradah kecuali dengan talbiyah. Dan ia harus diulangi empat kali. Kalau orang ingi haji qiran, maka dia boleh memilih antara talbiyah atau isy’ar atau taqlid.
Memakaikan sarung dan selendang adalah wajib. Keduanya disunnahkan terbuat dari kapas yang putih. Dan boleh bagi orang yang ihram untuk memakai pakaian yang terdiri lebih dari dua helai, dengan syarat tidak dijahit, sebagaimana juga pakaian ihram itu boleh diganti. Tetapi yang lebih utama hendaknya verthawaf ihram itu adalah semua syarat pakaian untuk shalat, seperti suci, lelaki tidak boleh memakai pakaian kulit apapun bentuk dan jenisnya secara mutlak.
2
Wuquf di Arafah
Tidak disyaratkan niat, mengetahui dan tidak pula berakal. Maka orang yang datang di Arafah  pada waktu yang telah ditentukan, maka hajinya tetap sah, baik berniat maupun tidak, baik berakal maupun gila.
Harus berniat dan bertujuan berwuquf di Arafah. Karena dengan niat dan bertujan melakukan wuquf di Arafat itu dapat menimbulkan kesadaran dan mengetahui arti wuquf tersebut. Tapi kalau berwuquf tanpa mengetahui artinya, atau mengetahui arti wuquf, tapi tidak berniat wuquf, maka wuqufnya tidak dianggap sebagai wuquf.
Tidak disyaratkan berniat dan mengetahuinya. Hanya disyaratkan tidak gila, tidak mabuk, dan tidak pingsan saja.
Tidak disyaratkan berniat dan mengetahuinya. Hanya disyaratkan tidak gila, tidak mabuk, dan tidak pingsan saja.
Harus berniat dan bertujuan berwuquf di Arafah. Karena dengan niat dan bertujan melakukan wuquf di Arafat itu dapat menimbulkan kesadaran dan mengetahui arti wuquf tersebut. Tapi kalau berwuquf tanpa mengetahui artinya, atau mengetahui arti wuquf, tapi tidak berniat wuquf, maka wuqufnya tidak dianggap sebagai wuquf.
3
Thawaf
Cukup niat haji secara umum, dan tidak disyaratkan niat tawaf secara khusus.
Sama seperti imam Hanafi.
Orang yang bertawaf harus berniat untuk tawaf.
Sama seperti imam Hanafi.
Sama seperti imam Hambali.
4
Sa’i
Waajib bukan merupakan rukun.
Merupakan rukun.
Merupaka wajib.
Merupakan rukun.
Merupakan rukun.
5
Mencukur/memendekkanrambut
Bagi orang yang tidak mempunyai rambut, seperti botak dan sebagainya, diwajibkan menjalankan alat cukur tersebut diatas kepalanya.
Harus dipotong atau dicukur.
Harus dicukur atau dipotong.
Harus dipotong atau dicukur.
Bagi orang yang tidak mempunyai rambut, seperti botak dan sebagainya, diwajibkan menjalankan alat cukur tersebut diatas kepalanya[5].





















                                     III.            Macam-Macam Haji
No.
INDIKATOR
HANAFIH
MALIKI
SYAFI’I
HAMBALI
SYI’AH
I.
Macam-macam haji ada 3 yaitu: Tamattu’, Qiran dan Ifrad
Para ulama mazhab sepakat bahwa haji ada tiga macam yakni: Tamattu’, Qiran dan Ifrad

1.
Arti  Tamattu’
Madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hambali bersepakat bahwa arti dari Tamattu’ adalah melakukan amalan-amalan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan haji.
Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi
2.
Arti Qiran
ArtinQiran dari empat madzhab diatas adalah berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan dengan mengatakan : “Labbaika allahumma bihajjin wa’umratin”.
Dan kenapa diartikan Qiran karena mengumpulkan (mengabungkan) antara haji dan umrah, boleh mencampur-adukkan.
Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi
Bahwa orang yang melakukan yang melakukan haji qiran memberikan kurban atau hadyun ketika berihram. Dengan ungkapan lain bahwa syi’ah tidak membolehkan campu-aduk antara dua ihram, juga tidak membolahkan melaksanakan haji dan umrah dengan satu niat pada satu waktu. Dan bahkan dinamakan haji qiran karena pemberian hadyun atau kurban untuk ihram
3.
Arti Ifrad
bahwa arti Ifrad adalah melakukan haji terlebih dahulu, dan setelah selesai dari amalan-amalan haji, ia melakukan ihram untuk umrah, dan (kemudian) melakukan amalan-amalan umrah.


Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi
Sama dengan pendapat Hanafi, tetapi menurut syi’ah orang yang haji ifrad tidak usah membayar  hadyun atau kurban
II.
Orang yang boleh melaksanakan haji Tamattu’ Qiran dan Ifrad
Bago orang mekkah dimakruhkan melakukan haji Tamattu’ dan Qiran secara bersamaan
Boleh bagi siapa saja, baik orang mekkah maupun non mekkah untuk memilih salah satu dari ketiga bentuk haji, yaitu Tamattu’, Qiran dan Ifrad tidak ada yang di makruhkan
Sama dengan pendapat maliki
Sama dengan pendapat maliki
Sama dengan pendapat maliki
III.
Jarak yang difardhukan
Yang lain sama Cuma yang membedahkan jaraknya 12 mil
Sama dengan pendapat hanafi
Sama dengan pendapat hanafi
Sama dengan pendapat hanafi
a.       Haji tamattu’ difardhukan bagi orang yang jaraknya dari Mekkah sebanyak 48 mil dan selainnya tidak boleh kecuali karena sangat darurat
b.      Kalau qiran dan ifrad keduanya difardhukan kepada penduduk mekkah, dan juga kepada orang yang tidak mencapai 48 mil dari mekkah. 
IV.
Menggantikan haji Tamattu’, Qiran dan Ifrad
a.       Orang yang melakukan Tamattu’ tidak boleh digantikan oleh orang lain. Namun apabila karena waktu yang sangat mendesak atau haid, maka pada wkatu itu boleh di ganti dengan Qiran atau ifrad, dengan syarat harus melakukan umrah setelah haji.
b.      Tetapi bagi orang yang melakukan difardhukan melakukan qiran dan ifrad tidak boleh diganti seperti penduduk mekkah dan sekitarnya dengan tamattu’ kecuali karena darurat, misalnya khawatir dating haid. Pengarang Al-Jawahir berpendapat: Pendapat ini tidak ada yang menentangnya, menurut yang diketahuinya.

V.
Keutamaan dari ketiga macam haji
Qiran lebih utama dari keduanya
Ifrad lebih utama
Ifrad dan tamattu’ lebih utama dari qiran
Tamattu’ lebih utama
Sama dengan pendapat Hambali [6]













                                     IV.            Cara Pelaksanaan Haji
NO
INDIKATOR
MALIKI
HANAFI
SYAFI’I
HAMBALI
1.
Hukum Haji
Sepakat bahwa haji merupakan rukun Islam ysng mempunyai hukum fardlu  yang diwajibkan atas setiap Muslim yang merdeka, balligh,  dan mempunyai kemampuan.
2.
Mengejerjakan Haji Bagi orang yang mampu/berkewajiban Haji
Wajib dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda jika sudah berkewajiban
Sama Maliki
Sunnah untuk cepat-cepat mengerjakannya tetapi boleh untuk ditunda.
Sama Maliki
3.
Orang yang berkewajiban haji tetap tidak mengerjakannya, sehingga ia meninggal sebelum mengerjakannya
Sepakat gugurlahkewajiban dirinya
4.
Meninggal setelah memungkinkan untuk mengerjakan haji
Kewajiban hanya gugur lantaran kematian, dan keluarganya tidak diwajibkan mengerjakannya, kecuali kalau ada wasiat, maka dia dihajikan dengan biaya dari sepertiga pusakanya
Sama Maliki
Kewajiban tidak gugur dari dirinya, oleh karena itu dia wajib dihajikan oleh orang lain dengan mengambil hartanya.
Sama Syafi’i
5.
Mulai haji untuk menggantikan mayat
Diihramkan sejak menerima wasiat
Diihramkan diperkampungan keluarganya
Diihramkan di Miqat
Sama Hanafi
6.
Hukum anak kecil melaksanakan haji
Sepakat anak kecil tidak diwajibkan haji dan kewajiban hajhi tidak menjadi gugur setelah ia mengerjakan haji sebelum baligh
7.
Hukum Pengawal dalam perjalanan Haji
Jika gangguan itu hanya sedikit dan dapat membela diri, ia wajib mengerjakan haji
Sepakat ia tidak diwajibkan haji
8.
Hukum Perempuan melaksanakan haji
Tidak berpendapat
Tidak boleh berhaji apabalia tidak bersamaan suami atau muhrimnya, dan boleh berhaji beserta rombongan wanita
Boleh beserta rombongan perempuan yang dapat dipercaya walalupun satu orang. Apabila perjalanannya amana, dia boleh berhaji tanpa ataupun  disertai perempuan lain
Sama Hanafi
9.
Orang yang tidak mampu bergerak dan tidak mampu berhaji sendiri karena sudah tua atau menderita penyakit  yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, tetapi ia mmpunyai harta untuk menyruh orang lain untuk mengerjakannya.
Tidak wajib haji melankan atas orang yang sanggup mengerjakannya sendir
Sepakat Ia wajib haji dengan menyuruh orang lain untuk mengerjakannya dengan member upah  dan tetap menjadi tanggung jawabnya jika orang itu tidak mengerjakannya
10.
Orang buta . apabila ia mempunyai atau mendapatkan orang yang dapat menuntunnya atau menunjukkan jalan
Ia wajib mengerjakan ibadah haji sendiri dan tidak boleh menyruh orang lain untuk menggantikannya
Ia boleh menyuruh orang lain untuk menggantikannya
Sama Maliki
Sama Maliki
11.
Menggantikan haji fardu bagi orang yang sudah meninggal
Sepakat boleh untuk digantikan orang lain
12.
Menggantikan haji sunnah bagi orang yang sudah meninggal
Boleh digantikan orang lain
Dua pendapat yang paling shohih tidak boleh digantikan
Boleh digantikan orang lain
13.
Orang yang belum haji menghajikan orang lain
Boleh dikerjakan oleh orang lain tapi hukumnya makruh
Tidak berpendapat
Haji tersebut untuk orang yang menghajikan
14.
Mengerjakan haji sunnah oleh orang yang belum pernah melaksanakan haji fardlu
Boleh mengerjakan haji tersebut dan ihromnya sesuai dengan apa yang dimaksudkan.
Tidak boleh dikerjakan. Jika dia berniat melakukan haji sunnahmaka haji tersebut menjadi fardlu
15.
Menyewakan diri untuk mengerjakan haji
Hukumnya Makruh
Hukumnya Tidak boleh
Hukumnya boleh
Tidak berpendapat
16.
Tiga cara melaksanakan haji (Ifrad, Tamattu’, dan Qiran)
Sah, melakukan haji dengan sa salah satu  cara diantara tiga cara haji masyhur
Dimakruhkan mengerjakan haji  tamattu’ dan qiran bagi penduduk makkah
Sama Maliki
17.
Mana yang lebih utama diantara haji Ifrad, tamattu’, dan qiran
Pendapat pertama,  Ifrad, Tamattu’, kemudian qiran.
Pendapat kedua, tamattu’ yang lebih utama
Qiran lebih utama, kemudian tamattu’ bagi orang yang berdatangan jauh, kemudian Ifrad
Paling Shohih. Ifrad, tamattu’, qiran.
Paling kuat, tamattu’, ifrad, qiran.
Tamattu’, Ifrad, Qiran
18.
Memasukkan haji pada umroh setelah thawaf
Sepakat, tidak boleh, karena hal itu mendatangkan nat
19.
Orang yang bukan penduduk sekitar masjidil haram  melakukan haji  tamattu’ dan qiran
Sepakat, dia wajib membayar dam berupa seekor kambing
20.
Siapa penduduk Masjidil Haram
Orang yang menjadi penduduk Makkah dan Dzu Thuwa
Orang yang tinggal dalam radius tidak sampai satu jarak qashar sholat
Orang-orang yang tidak sampai kejarak Miqat
21.
Waktu diperbolehkannya mengeluarkan binatang hadiah untuk disembelih
Tidak boleh hadiah disembelih sebelum hari nahar
Memiliki dua pendapat dan lebih jelas dalah bahwa hadiah disembelih sesudah melakukan umroh
Tidak berpendapat
22.
Apabila tidak terdapoat hadiah di tempatnya
Hendaknya ia berpuasa yaitu tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari sesudah tiba di negerinya. Puasa tiga hari tidak boleh dikerjakan melainkan  sesudah ia berihram untuk haji
Apabila ia sudah berihram untuk umrah, maka ia sudah boleh berpuasa tiga hari
Sama Maliki
Sama Hanafi
23.
Apakah diperbolehkan puasa tiga hari dilakukan padahari tasyri’ ?
Boleh dilakukan
Pendapat pertama Qoul Qodim : Boleh dilakukan
Pendapat kedua dan yang lebih jelas tidak membolehkan
Tidak membolehkan
24.
Waktu meleksanakan puasa tujuh hari
Ketika kelusr dsri Makkah
Apabila sudah selesai berhaji meskipun masih di dalam kota Makkah
Pendapat yang pertama dan yang paling Shohih, dikerjakan ditengah-tengah keluarganya.
Pendapat Kedua,  boleh dikerjakan sebelum pulang
Dikerjakan ditengah-tengah keluarganya[7]




PENUTUP
Haji menurut bahasa ialah Al-Qashdu artinyamengerjakan sesuatu dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang dilakukan berulang-ulang.[8] Menurut syara’ haji adalah menuju ke baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat islam.
Syarat-syarat sahnya Haji adalah sebagai berikut :
Orang-orang yang beragama Islam, Orang-orang yang sudah Balig(Mukallaf), Sehat akal dan pikiran, Merdeka
Orang-orang yang mampu secara material dalam melakukan perjalanan haji, memiliki bekal yang cukup di perjalanan, sehat jasmani dan rohani, dan menguasai manasik atau ada yang membimbingya.
Untuk Rukun Haji yakni adalah:
Ihram, Sa’I, Wukuf di arafah (di hari Arafah), Memotong/menggunting rambur, Tertib.
Macam-macam Haji ada 3 yaitu:
Tamattu’, Qiran dan Ifrad


Pelaksanaan
1.
Hukum Haji
2.
Mengejerjakan Haji Bagi orang yang mampu/berkewajiban Haji
3.
Orang yang berkewajiban haji tetap tidak mengerjakannya, sehingga ia meninggal sebelum mengerjakannya
4.
Meninggal setelah memungkinkan untuk mengerjakan haji
5.
Mulai haji untuk menggantikan mayat
6.
Hukum anak kecil melaksanakan haji
7.
Hukum Pengawal dalam perjalanan Haji
8.
Hukum Perempuan melaksanakan haji
9.
Orang yang tidak mampu bergerak dan tidak mampu berhaji sendiri karena sudah tua atau menderita penyakit  yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, tetapi ia mmpunyai harta untuk menyruh orang lain untuk mengerjakannya.
10.
Orang buta . apabila ia mempunyai atau mendapatkan orang yang dapat menuntunnya atau menunjukkan jalan
11.
Menggantikan haji fardu bagi orang yang sudah meninggal
12.
Menggantikan haji sunnah bagi orang yang sudah meninggal
13.
Orang yang belum haji menghajikan orang lain
14.
Mengerjakan haji sunnah oleh orang yang belum pernah melaksanakan haji fardlu
15.
Menyewakan diri untuk mengerjakan haji
16.
Tiga cara melaksanakan haji (Ifrad, Tamattu’, dan Qiran)
17.
Mana yang lebih utama diantara haji Ifrad, tamattu’, dan qiran
18.
Memasukkan haji pada umroh setelah thawaf
19.
Orang yang bukan penduduk sekitar masjidil haram  melakukan haji  tamattu’ dan qiran
20.
Siapa penduduk Masjidil Haram
21.
Waktu diperbolehkannya mengeluarkan binatang hadiah untuk disembelih
22.
Apabila tidak terdapoat hadiah di tempatnya
23.
Apakah diperbolehkan puasa tiga hari dilakukan padahari tasyri’ ?
24.
Waktu meleksanakan puasa tujuh hari

DAFTAR PUSTAKA
Hamid abdul, Fiqih Ibadah, Bandung: CV Pustaka Setis, 2013.
Mughniyah jawad muhammad , “Fiqih lima mazhab”, Jakarta: Lentera, 2011.
Ad-Dimisyqdi Syekh Muhammad bin ‘Abdurrahman dkk, terj. Abdullah Zakui Alkaf, Bandung: Hasyimi, 2014.



[1] Abdul Hamid, Fiqih Ibadah (Bandung: CV Pustaka Setis, 2013), 247.
[2] Ibid., 248.
[3] Ibid., 249.
[4] Muhammad jawad mughniyah, “Fiqih lima mazhab”, ( Jakarta: Lentera, 2011), 205-208.
[5] Ibid., 228-267.
[6] Ibid.,  222.

 [7] Syekh Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimisyqi, dkk, terj. Abdullah Zakui Alkaf (Bandung: Hasyimi, 2014), 161-166.
[8] Ibid., 248.

2 komentar:

  1. Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

    At least 160 thousand women and men are utilizing a simple and SECRET "water hack" to burn 2lbs every night in their sleep.

    It's very easy and works with everybody.

    You can do it yourself by following these easy steps:

    1) Get a glass and fill it up half glass

    2) Proceed to do this crazy HACK

    and you'll be 2lbs skinnier as soon as tomorrow!

    BalasHapus
  2. Casino in the World: What does the name mean?
    Casino Name · 토토 랜드 같은 사이트 The 배팅사이트 Casino is a land based casino 크레이지 슬롯 operated by a Maltese company, owned 뭐 먹지 룰렛 and operated by a Maltese 골드머니 company, owned and operated by a Maltese company.

    BalasHapus