Haji Enam Madzhab
By' Ibnul Karnabi
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan
oleh
umat Islam yang memenuhi kriteria
istitha’ah, antara lain mampu secara
materi, fisik, dan mental dalam satu kali seumur hidup bagi umat muslim dan
muslimah.[1]
Peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadapat jama’ah
haji diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan
ibadah haji. Penyempurnaan sistem manajemen tersebut agar calon jama’ah haji
lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan
agama, sehingga diperoleh haji mabrur. Upaya peningkatan dalam penyempurnaan
tersebut dilaksanakan dari tahun ketahun agar tidak terulang kembali kesalahan
dan/ atau kekurangan yang terjadi pada masa-masa sebelumnya.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa ialah Al-Qashdu artinyamengerjakan sesuatu
dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang dilakukan
berulang-ulang.[2]
Menurut syara’ haji adalah menuju ke baitullah atau menghadap Allah
untuk mengerjakan seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh
syariat islam.
Melaksanakan ibadah
Hajihukumnya wajib satu kali dalam seumur hidup bagi muslim muslimah yang sudah
baligh dan mampu di perjalanan.
I.
Syarat-syarat sahnya Haji adalah sebagai berikut :[3]
a.
Orang-orang yang beragama Islam
b.
Orang-orang yang sudah Balig(Mukallaf)
c.
Sehat akal dan pikiran
d.
Merdeka
e.
Orang-orang yang mampu secara material dalam melakukan perjalanan haji,
memiliki bekal yang cukup di perjalanan, sehat jasmani dan rohani, dan
menguasai manasik atau ada yang membimbingya.
Menurut Beberapa Madzab tentang Syarat Haji
No.
|
INDIKATOR
|
Syafi’i
|
Hanafi
|
Hambali
|
Maliki
|
Syi’ah
|
Dhahiri
|
1.
Balig
|
dalam salah satu pendapatnya
mengatakan Izin wali merupakan syarat sahnya ihram.
|
Haji
anak kecil udah dianggap sah sekalipun sudah mumayyis baik diizinkan walinya
maupun tidak karena tujuan haji bagi anak kecil itu semata-mata untuk latihan
|
Jika anak kecil itu sudah balig
tapi belum melaksanakan wuquf maka dia diberi pahala sesuai dengan haji dalam
islam.
|
Hambali dalam salah satu
pendapatnya mengatakan Izin wali merupakan syarat sahnya ihram.
|
Dalam salah satu pendapatnya
mengatakan Izin wali merupakan syarat sahnya ihram.
|
||
2.
Bisa Atau Mampu
|
Hanafi : Dia
akan diberi pahala dan tidak wajib melakukan haji lagi sekalipun dia telah
mampu
|
Hambali:
Barang siapa yang meninggalkan hak, maka dia harus menunaikannya, seperti hak
membayar hutang.. Dan kalau dia naik haji, maka dia diberi pahala sesuai
dengan kewajiban melaksanakan haji.
|
Maliki Bahwa
barang siapa yang mampu berjalan, maka dia wajib haji, sebagaimana diwajibkan
untuk memberikan nafkah kepada sanak saudaran dan keluarganya, tidak
terkecuali. Dia wajib menjual apa saja yang dibutuhkan untuk haji, baik
berupa alat-alat mata pencaharian di bumi, binatang ternak maupun alat-alat
lainnya bahkan sampai pada buku-buku dan hiasan-hiasan yang dipakainya.
|
Syiah : Kalau dia mampu setelah
itu maka hajinya tidak diberi pahala dan tidak dianggap telah melaksanakan
fardhu haji, karena segala sesutu yang di syaratkan berputar berlaku sesuai
dengan putaran syarat, baik ada maupun tidak. Dan sebelum mampu dia tidak
diwajibkan dan dia hanya disunnahkan untuk
melaksanakan haji. Setelah ada kemampuan, dan dia telah mempunyai maka dia wajib mengulangi haji lagi.[4]
|
II.
Rukun Haji
No
|
Indikator
|
Hanafi
|
Maliki
|
Hambali
|
Syafi’i
|
Imamiyah
|
1
|
Ihram
|
Kalau tidak ada air, maka gugurlah sunnah mandi itu, dan tidak
diperintahkan untuk bertayammum sebagai penggantinya.
|
Sama seperti Imam Hanafi.
|
Harus bertayammum sebagai pengganti mandi.
|
Sama seperti imam Hambali.
|
Berbeda pendapat di kalangan mereka, ada yang melarang dan ada
yang membolehkan tayammum sebagai pengganti air.
|
Kewajiban ihram:
a.
Niat
b.
Talbiyah
c.
Memakai pakaian ihram
|
Tidak bisa dianggap perintah dalam ihram hanya dengan niat
sebelum melakukan talbiyah.
Membaca talbiyah atau bacaan lain yang menggantinya, seperti
tasbih, dan memberikan kurban adalah merupakan salah satu syarat dari
beberapa syarat ihram.
Diantaranya adalah mengenakan kain sarung dan selendang. Kain
sarung adalah kain yang menutupi dari pusar sampai lututnya. Sedangkan
selendang adalah kain yang dapat menutupi punggung, dada dan kedua pundaknya.
Memakai selendang itu disunnahkan.
|
Sama seperti iamam Syafi’i.
Ihram itu tidak batal dengan adanya senggang waktu yang lam
antara talbiyah dan ihram. Ihram juga tidak batal jika tidak membaca talbiyah
sama sekali. Namun orang yang meninggalkannya harus membayar dam atau
berkurban.
Disunnahkan memakai kain sarung, selendang dan sandal. Kalau
memakai pakaian selain selendang dan kain sarung yang merupakan pakaian yang
tidak terjahit dan tidak sampai menutupi seluruh tubuh, maka tidak
membatalkan.
|
Ihram dinamakan (dianggap) ihram, semata-mata dengan niat.
Talbiyah merupakan sunnah dan disunnahkan membacanya pada waktu
ihram. Tetapi kalau niat berihram tanpa talbiyah, maka tetap sah.
Disunnahkan sebelum ihrammemakai kain sarung, dan selendang, yang keduanya
berwarna putih, bersih dan baru, dan juga sandal.
|
Sama seperti iamam Hmbali.
Sama seperti imam Hmbali.
Diantaranya adalah memakai kain sarung dan selendang yang
berwarna putih dan baru. Jika tidak ada yang baru, maka yang sudah dicuci.
|
Niat itu wajib berbarengan dengan perintah melakukan ihram. Niat
tidak cukup (bisa) dipertengahan, sekalipun tujuan ihram telah ditentukan
untuk haji atau umrah.
Tidak dianggap ihram dalam haji tamattu’, haji ifrad, umrah
keduanya, dan juga dalam umrah mufradah kecuali dengan talbiyah. Dan ia harus
diulangi empat kali. Kalau orang ingi haji qiran, maka dia boleh memilih
antara talbiyah atau isy’ar atau taqlid.
Memakaikan sarung dan selendang adalah wajib. Keduanya
disunnahkan terbuat dari kapas yang putih. Dan boleh bagi orang yang ihram
untuk memakai pakaian yang terdiri lebih dari dua helai, dengan syarat tidak
dijahit, sebagaimana juga pakaian ihram itu boleh diganti. Tetapi yang lebih
utama hendaknya verthawaf ihram itu adalah semua syarat pakaian untuk shalat,
seperti suci, lelaki tidak boleh memakai pakaian kulit apapun bentuk dan
jenisnya secara mutlak.
|
|
2
|
Wuquf di Arafah
|
Tidak disyaratkan niat, mengetahui dan tidak pula berakal. Maka
orang yang datang di Arafah pada waktu
yang telah ditentukan, maka hajinya tetap sah, baik berniat maupun tidak,
baik berakal maupun gila.
|
Harus berniat dan bertujuan berwuquf di Arafah. Karena dengan
niat dan bertujan melakukan wuquf di Arafat itu dapat menimbulkan kesadaran
dan mengetahui arti wuquf tersebut. Tapi kalau berwuquf tanpa mengetahui
artinya, atau mengetahui arti wuquf, tapi tidak berniat wuquf, maka wuqufnya
tidak dianggap sebagai wuquf.
|
Tidak disyaratkan berniat dan mengetahuinya. Hanya disyaratkan
tidak gila, tidak mabuk, dan tidak pingsan saja.
|
Tidak disyaratkan berniat dan mengetahuinya. Hanya disyaratkan
tidak gila, tidak mabuk, dan tidak pingsan saja.
|
Harus berniat dan bertujuan berwuquf di Arafah. Karena dengan
niat dan bertujan melakukan wuquf di Arafat itu dapat menimbulkan kesadaran
dan mengetahui arti wuquf tersebut. Tapi kalau berwuquf tanpa mengetahui
artinya, atau mengetahui arti wuquf, tapi tidak berniat wuquf, maka wuqufnya
tidak dianggap sebagai wuquf.
|
3
|
Thawaf
|
Cukup niat haji secara umum, dan tidak disyaratkan niat tawaf
secara khusus.
|
Sama seperti imam Hanafi.
|
Orang yang bertawaf harus berniat untuk tawaf.
|
Sama seperti imam Hanafi.
|
Sama seperti imam Hambali.
|
4
|
Sa’i
|
Waajib bukan merupakan rukun.
|
Merupakan rukun.
|
Merupaka wajib.
|
Merupakan rukun.
|
Merupakan rukun.
|
5
|
Mencukur/memendekkanrambut
|
Bagi orang yang tidak mempunyai rambut, seperti botak dan
sebagainya, diwajibkan menjalankan alat cukur tersebut diatas kepalanya.
|
Harus dipotong atau dicukur.
|
Harus dicukur atau dipotong.
|
Harus dipotong atau dicukur.
|
Bagi orang yang tidak mempunyai rambut, seperti botak dan
sebagainya, diwajibkan menjalankan alat cukur tersebut diatas kepalanya[5].
|
III.
Macam-Macam Haji
No.
|
INDIKATOR
|
HANAFIH
|
MALIKI
|
SYAFI’I
|
HAMBALI
|
SYI’AH
|
||||
I.
|
Macam-macam haji ada 3 yaitu: Tamattu’, Qiran dan Ifrad
|
Para ulama mazhab sepakat bahwa haji ada tiga macam yakni: Tamattu’,
Qiran dan Ifrad
|
||||||||
1.
|
Arti Tamattu’
|
Madzhab hanafi, maliki, syafi’i dan hambali bersepakat bahwa arti
dari Tamattu’ adalah melakukan amalan-amalan umrah terlebih dahulu
pada bulan-bulan haji dan setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan
haji.
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
||||
2.
|
Arti Qiran
|
ArtinQiran dari empat madzhab diatas adalah berihram untuk
haji dan umrah secara bersamaan dengan mengatakan : “Labbaika allahumma
bihajjin wa’umratin”.
Dan kenapa diartikan Qiran karena mengumpulkan
(mengabungkan) antara haji dan umrah, boleh mencampur-adukkan.
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Bahwa orang yang melakukan yang melakukan haji qiran memberikan
kurban atau hadyun ketika berihram. Dengan ungkapan lain bahwa syi’ah tidak
membolehkan campu-aduk antara dua ihram, juga tidak membolahkan melaksanakan
haji dan umrah dengan satu niat pada satu waktu. Dan bahkan dinamakan haji qiran
karena pemberian hadyun atau kurban untuk ihram
|
||||
3.
|
Arti Ifrad
|
bahwa arti Ifrad adalah
melakukan haji terlebih dahulu, dan setelah selesai dari amalan-amalan haji,
ia melakukan ihram untuk umrah, dan (kemudian) melakukan amalan-amalan umrah.
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi
|
Sama dengan pendapat Hanafi, tetapi menurut syi’ah orang yang
haji ifrad tidak usah membayar hadyun
atau kurban
|
||||
II.
|
Orang yang boleh melaksanakan haji Tamattu’ Qiran dan
Ifrad
|
Bago orang mekkah dimakruhkan
melakukan haji Tamattu’ dan Qiran secara bersamaan
|
Boleh bagi siapa saja, baik orang mekkah maupun non mekkah untuk
memilih salah satu dari ketiga bentuk haji, yaitu Tamattu’, Qiran dan
Ifrad tidak ada yang di makruhkan
|
Sama dengan pendapat maliki
|
Sama dengan pendapat maliki
|
Sama dengan pendapat maliki
|
||||
III.
|
Jarak yang difardhukan
|
Yang lain sama Cuma yang
membedahkan jaraknya 12 mil
|
Sama dengan pendapat hanafi
|
Sama dengan pendapat hanafi
|
Sama dengan pendapat hanafi
|
a.
Haji
tamattu’ difardhukan bagi orang yang jaraknya dari Mekkah sebanyak 48
mil dan selainnya tidak boleh kecuali karena sangat darurat
b.
Kalau
qiran dan ifrad keduanya difardhukan kepada penduduk mekkah,
dan juga kepada orang yang tidak mencapai 48 mil dari mekkah.
|
||||
IV.
|
Menggantikan haji Tamattu’, Qiran dan Ifrad
|
a.
Orang
yang melakukan Tamattu’ tidak boleh digantikan oleh orang lain. Namun
apabila karena waktu yang sangat mendesak atau haid, maka pada wkatu itu
boleh di ganti dengan Qiran atau ifrad, dengan syarat harus
melakukan umrah setelah haji.
b.
Tetapi
bagi orang yang melakukan difardhukan melakukan qiran dan ifrad
tidak boleh diganti seperti penduduk mekkah dan sekitarnya dengan tamattu’
kecuali karena darurat, misalnya khawatir dating haid. Pengarang Al-Jawahir
berpendapat: Pendapat ini tidak ada yang menentangnya, menurut yang
diketahuinya.
|
||||||||
V.
|
Keutamaan dari ketiga macam haji
|
Qiran
lebih utama dari keduanya
|
Ifrad
lebih utama
|
Ifrad dan
tamattu’ lebih utama dari qiran
|
Tamattu’
lebih utama
|
Sama dengan pendapat Hambali [6]
|
||||
IV.
Cara Pelaksanaan Haji
NO
|
INDIKATOR
|
MALIKI
|
HANAFI
|
SYAFI’I
|
HAMBALI
|
1.
|
Hukum Haji
|
Sepakat bahwa haji merupakan rukun
Islam ysng mempunyai hukum fardlu yang
diwajibkan atas setiap Muslim yang merdeka, balligh, dan mempunyai kemampuan.
|
|||
2.
|
Mengejerjakan Haji Bagi orang yang
mampu/berkewajiban Haji
|
Wajib dilakukan dengan segera dan
tidak boleh ditunda jika sudah berkewajiban
|
Sama Maliki
|
Sunnah untuk cepat-cepat
mengerjakannya tetapi boleh untuk ditunda.
|
Sama Maliki
|
3.
|
Orang yang berkewajiban haji tetap
tidak mengerjakannya, sehingga ia meninggal sebelum mengerjakannya
|
Sepakat gugurlahkewajiban dirinya
|
|||
4.
|
Meninggal setelah memungkinkan
untuk mengerjakan haji
|
Kewajiban hanya gugur lantaran
kematian, dan keluarganya tidak diwajibkan mengerjakannya, kecuali kalau ada
wasiat, maka dia dihajikan dengan biaya dari sepertiga pusakanya
|
Sama Maliki
|
Kewajiban tidak gugur dari
dirinya, oleh karena itu dia wajib dihajikan oleh orang lain dengan mengambil
hartanya.
|
Sama Syafi’i
|
5.
|
Mulai haji untuk menggantikan
mayat
|
Diihramkan sejak menerima wasiat
|
Diihramkan diperkampungan
keluarganya
|
Diihramkan di Miqat
|
Sama Hanafi
|
6.
|
Hukum anak kecil melaksanakan haji
|
Sepakat anak kecil tidak
diwajibkan haji dan kewajiban hajhi tidak menjadi gugur setelah ia
mengerjakan haji sebelum baligh
|
|||
7.
|
Hukum Pengawal dalam perjalanan
Haji
|
Jika gangguan itu hanya sedikit
dan dapat membela diri, ia wajib mengerjakan haji
|
Sepakat ia tidak diwajibkan haji
|
||
8.
|
Hukum Perempuan melaksanakan haji
|
Tidak berpendapat
|
Tidak boleh berhaji apabalia tidak
bersamaan suami atau muhrimnya, dan boleh berhaji beserta rombongan wanita
|
Boleh beserta rombongan perempuan
yang dapat dipercaya walalupun satu orang. Apabila perjalanannya amana, dia
boleh berhaji tanpa ataupun disertai
perempuan lain
|
Sama Hanafi
|
9.
|
Orang yang tidak mampu bergerak
dan tidak mampu berhaji sendiri karena sudah tua atau menderita penyakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, tetapi
ia mmpunyai harta untuk menyruh orang lain untuk mengerjakannya.
|
Tidak wajib haji melankan atas
orang yang sanggup mengerjakannya sendir
|
Sepakat Ia wajib haji dengan
menyuruh orang lain untuk mengerjakannya dengan member upah dan tetap menjadi tanggung jawabnya jika
orang itu tidak mengerjakannya
|
||
10.
|
Orang buta . apabila ia mempunyai
atau mendapatkan orang yang dapat menuntunnya atau menunjukkan jalan
|
Ia wajib mengerjakan ibadah haji
sendiri dan tidak boleh menyruh orang lain untuk menggantikannya
|
Ia boleh menyuruh orang lain untuk
menggantikannya
|
Sama Maliki
|
Sama Maliki
|
11.
|
Menggantikan haji fardu bagi orang
yang sudah meninggal
|
Sepakat boleh untuk digantikan
orang lain
|
|||
12.
|
Menggantikan haji sunnah bagi
orang yang sudah meninggal
|
Boleh digantikan orang lain
|
Dua pendapat yang paling shohih
tidak boleh digantikan
|
Boleh digantikan orang lain
|
|
13.
|
Orang yang belum haji menghajikan
orang lain
|
Boleh dikerjakan oleh orang lain
tapi hukumnya makruh
|
Tidak berpendapat
|
Haji tersebut untuk orang yang
menghajikan
|
|
14.
|
Mengerjakan haji sunnah oleh orang
yang belum pernah melaksanakan haji fardlu
|
Boleh mengerjakan haji tersebut
dan ihromnya sesuai dengan apa yang dimaksudkan.
|
Tidak boleh dikerjakan. Jika dia
berniat melakukan haji sunnahmaka haji tersebut menjadi fardlu
|
||
15.
|
Menyewakan diri untuk mengerjakan
haji
|
Hukumnya Makruh
|
Hukumnya Tidak boleh
|
Hukumnya boleh
|
Tidak berpendapat
|
16.
|
Tiga cara melaksanakan haji
(Ifrad, Tamattu’, dan Qiran)
|
Sah, melakukan haji dengan sa
salah satu cara diantara tiga cara
haji masyhur
|
Dimakruhkan mengerjakan haji tamattu’ dan qiran bagi penduduk makkah
|
Sama Maliki
|
|
17.
|
Mana yang lebih utama diantara
haji Ifrad, tamattu’, dan qiran
|
Pendapat pertama, Ifrad, Tamattu’, kemudian qiran.
Pendapat kedua, tamattu’ yang
lebih utama
|
Qiran lebih utama, kemudian
tamattu’ bagi orang yang berdatangan jauh, kemudian Ifrad
|
Paling Shohih. Ifrad, tamattu’,
qiran.
Paling kuat, tamattu’, ifrad,
qiran.
|
Tamattu’, Ifrad, Qiran
|
18.
|
Memasukkan haji pada umroh setelah
thawaf
|
Sepakat, tidak boleh, karena hal
itu mendatangkan nat
|
|||
19.
|
Orang yang bukan penduduk sekitar
masjidil haram melakukan haji tamattu’ dan qiran
|
Sepakat, dia wajib membayar dam
berupa seekor kambing
|
|||
20.
|
Siapa penduduk Masjidil Haram
|
Orang yang menjadi penduduk Makkah
dan Dzu Thuwa
|
Orang yang tinggal dalam radius
tidak sampai satu jarak qashar sholat
|
Orang-orang yang tidak sampai
kejarak Miqat
|
|
21.
|
Waktu diperbolehkannya
mengeluarkan binatang hadiah untuk disembelih
|
Tidak boleh hadiah disembelih
sebelum hari nahar
|
Memiliki dua pendapat dan lebih
jelas dalah bahwa hadiah disembelih sesudah melakukan umroh
|
Tidak berpendapat
|
|
22.
|
Apabila tidak terdapoat hadiah di
tempatnya
|
Hendaknya ia berpuasa yaitu tiga
hari pada waktu haji dan tujuh hari sesudah tiba di negerinya. Puasa tiga
hari tidak boleh dikerjakan melainkan
sesudah ia berihram untuk haji
|
Apabila ia sudah berihram untuk
umrah, maka ia sudah boleh berpuasa tiga hari
|
Sama Maliki
|
Sama Hanafi
|
23.
|
Apakah diperbolehkan puasa tiga
hari dilakukan padahari tasyri’ ?
|
Boleh dilakukan
|
Pendapat pertama Qoul Qodim :
Boleh dilakukan
Pendapat kedua dan yang lebih
jelas tidak membolehkan
|
Tidak membolehkan
|
|
24.
|
Waktu meleksanakan puasa tujuh
hari
|
Ketika kelusr dsri Makkah
|
Apabila sudah selesai berhaji
meskipun masih di dalam kota Makkah
|
Pendapat yang pertama dan yang
paling Shohih, dikerjakan ditengah-tengah keluarganya.
Pendapat Kedua, boleh dikerjakan sebelum pulang
|
Dikerjakan ditengah-tengah
keluarganya[7]
|
PENUTUP
Haji menurut
bahasa ialah Al-Qashdu artinyamengerjakan sesuatu dengan sengaja atau menuju
tempat dengan sengaja, yang dilakukan berulang-ulang.[8] Menurut
syara’ haji adalah menuju ke baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan
seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat islam.
Syarat-syarat
sahnya Haji adalah sebagai berikut :
Orang-orang yang beragama Islam, Orang-orang
yang sudah Balig(Mukallaf), Sehat akal dan
pikiran, Merdeka
Orang-orang yang mampu secara material dalam melakukan perjalanan
haji, memiliki bekal yang cukup di perjalanan, sehat jasmani dan rohani, dan
menguasai manasik atau ada yang membimbingya.
Untuk Rukun Haji yakni adalah:
Ihram, Sa’I, Wukuf di arafah (di hari
Arafah), Memotong/menggunting rambur, Tertib.
Macam-macam Haji ada 3 yaitu:
Tamattu’, Qiran dan
Ifrad
Pelaksanaan
1.
|
Hukum Haji
|
2.
|
Mengejerjakan Haji Bagi orang yang
mampu/berkewajiban Haji
|
3.
|
Orang yang berkewajiban haji tetap
tidak mengerjakannya, sehingga ia meninggal sebelum mengerjakannya
|
4.
|
Meninggal setelah memungkinkan
untuk mengerjakan haji
|
5.
|
Mulai haji untuk menggantikan
mayat
|
6.
|
Hukum anak kecil melaksanakan haji
|
7.
|
Hukum Pengawal dalam perjalanan
Haji
|
8.
|
Hukum Perempuan melaksanakan haji
|
9.
|
Orang yang tidak mampu bergerak
dan tidak mampu berhaji sendiri karena sudah tua atau menderita penyakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya,
tetapi ia mmpunyai harta untuk menyruh orang lain untuk mengerjakannya.
|
10.
|
Orang buta . apabila ia mempunyai
atau mendapatkan orang yang dapat menuntunnya atau menunjukkan jalan
|
11.
|
Menggantikan haji fardu bagi orang
yang sudah meninggal
|
12.
|
Menggantikan haji sunnah bagi
orang yang sudah meninggal
|
13.
|
Orang yang belum haji menghajikan
orang lain
|
14.
|
Mengerjakan haji sunnah oleh orang
yang belum pernah melaksanakan haji fardlu
|
15.
|
Menyewakan diri untuk mengerjakan
haji
|
16.
|
Tiga cara melaksanakan haji
(Ifrad, Tamattu’, dan Qiran)
|
17.
|
Mana yang lebih utama diantara
haji Ifrad, tamattu’, dan qiran
|
18.
|
Memasukkan haji pada umroh setelah
thawaf
|
19.
|
Orang yang bukan penduduk sekitar
masjidil haram melakukan haji tamattu’ dan qiran
|
20.
|
Siapa penduduk Masjidil Haram
|
21.
|
Waktu diperbolehkannya
mengeluarkan binatang hadiah untuk disembelih
|
22.
|
Apabila tidak terdapoat hadiah di
tempatnya
|
23.
|
Apakah diperbolehkan puasa tiga
hari dilakukan padahari tasyri’ ?
|
24.
|
Waktu meleksanakan puasa tujuh
hari
|
DAFTAR PUSTAKA
Hamid abdul, Fiqih
Ibadah, Bandung: CV Pustaka Setis, 2013.
Mughniyah jawad muhammad , “Fiqih
lima mazhab”, Jakarta: Lentera,
2011.
Ad-Dimisyqdi Syekh
Muhammad bin ‘Abdurrahman dkk, terj.
Abdullah Zakui Alkaf, Bandung: Hasyimi, 2014.
Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusAt least 160 thousand women and men are utilizing a simple and SECRET "water hack" to burn 2lbs every night in their sleep.
It's very easy and works with everybody.
You can do it yourself by following these easy steps:
1) Get a glass and fill it up half glass
2) Proceed to do this crazy HACK
and you'll be 2lbs skinnier as soon as tomorrow!
Casino in the World: What does the name mean?
BalasHapusCasino Name · 토토 랜드 같은 사이트 The 배팅사이트 Casino is a land based casino 크레이지 슬롯 operated by a Maltese company, owned 뭐 먹지 룰렛 and operated by a Maltese 골드머니 company, owned and operated by a Maltese company.